JAKARTA - Sebanyak 1.732 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan usulan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia (RI).
"Sebanyak 34 orang hari ini bebas, satu orang besok bebas. Selebihnya, 73 orang yang seharusnya bebas hari ini, tapi karena ada subsider maka harus bebas di hari berikutnya," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Hendra Eka Putra, dikutip dari Antaranews, Sabtu (17/8/2019).
Hendra menjelaskan dari 1.732 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum, 1.625 orang di antaranya mendapat remisi umum I, sementara 107 narapidana lainnya mendapat remisi umum II
Narapidana yang mendapatkan remisi umum I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi umum II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi, terkecuali bagi yang masih harus menjalani subsider (hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya)
Hendra menjelaskan, dari 1.625 narapidana yang mendapatkan remisi umum I, sebanyak 895 orang mendapat remisi umum normal, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana kasus narkotika dan kriminal dengan masa tahanan di bawah lima tahun.