Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya merekam korban yang sementara mandi, kemudian meminta tebusan ke korban senilai Rp10 juta agar ia tidak menyebarkan video yang direkam berdurasi 9 menit itu.
Tidak hanya sekali saja, namun diakuinya bahwa aksinya merekam perempuan yang sementara mandi itu dilakukan sebelumnya sudah 3 kali.
"Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama ditempat yang sama dengan mengintip korbannya perempuan yang sementara mandi lalu divideokan. Namun aksinya pun terbongkar yang ke empat kalinya. Kasusnya masih kami dalami," pungkasnya.
(Awaludin)