Sementara bagi rumah sakit, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen PKS, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan, serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS.
Ketua Tim Juri Eksekutif Nafsiah Mboi menambahkan, dalam menilai rumah sakit ada tiga hal utama yang diperhatikan. Antara lain sisi humanis, networking antar faskes, hingga teamwork yang kuat.
"Saat penilaian dilihat bagaimana petugas rumah sakit memperlakukan pasien dan keluarga. Apakah penuh empati atau membiarkan pasien," tutur Nafsiah.
Sebagai nilai tambahan lainnya, networking antar rumah sakit juga dinilai. Misalnya harus merujuk pasien ke rumah sakit lain beda kelas, rumah sakit kelas B harus punya networking ke rumah sakit kelas A, biar merujuknya gampang.
"Ketiga, teamwork faskes juga dinilai. Terus terang makin besar rumah sakit, teamwork-nya kurang. Bidan, dokter perawat, profesor masing-masing bekerja sendiri. Makanya teamwork ini jadi nilai tambah," tambah Nafsiah.
Sebanyak 26.772 fasilitas kesehatan mengikuti ajang ini. Hasilnya terseleksi 52 FKTP, 42 RS dan 13 apotek terbaik di tingkat wilayah.
Untuk tim juri penilai FKTP diketuai oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Kemudian didukung oleh tim dari Kementerian Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Primer, IDI, PDGI, ADINKES, ASKLIN, PKFI dan YLKI. Sedangkan tim juri RS didukung oleh tim dari Kementerian Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ketua YLKI, PERSI dan ADINKES.
Selanjutnya tim juri melakukan seleksi kembali, sampai pada tingkat nasional sehingga terpilih satu FKTP terbaik. Ada lima kategori, yaitu kategori Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB) dan satu rumah sakit terbaik dari masing-masing kelas rumah sakit, yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D.