Menurut Erwin, ada pula pemeluk agama Islam yang menyebut pernyataan UAS keliru. Sehingga semakin menguatkan pihaknya melayangkan laporan ke kepolisian.
"Ada beberapa pernyataan juga yang dari pemeluk agama muslim yang menyatakan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad itu keliru. Jadi, kami sendiri di sini sebagai umat kristiani, namun sesama umat muslim juga keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh beliau," tutur Erwin.
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini, Netty sendiri dan terlapor UAS. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Apakah Toleransi Sudah Hilang di Masyarakat Indonesia?
(Arief Setyadi )