CAGLIARI – Dua warga Prancis ditangkap karena membawa pasir seberat 40kg dari Pulau Sardinia terancam menghadapi hukuman enam tahun penjara.
Mengutip BBC News, Selasa (20/8/2019) pasangan itu mengatakan bahwa membawa pulang pasir sebagai suvenir dan tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.
Sardinia adalah pulau terbesar kedua setelah Sisilia yang masuk wilayah Italia, dengan Cagliari sebagai ibu kota.
Baca juga: Ambil Batu dari Pantai Ini Bisa Kena Denda Rp18 Juta
Baca juga: Berkeliaran Telanjang di Pantai, 5 Wanita dan 1 Pria Ditangkap Polisi Thailand
Pasir putih Sardinia yang terkenal dianggap sebagai barang publik dan dilarang keras untuk dibawa keluar dari pulau.