Selama bertahun-tahun, warga Sardinia mengeluh karena sumber daya alam mereka dicuri termasuk pasir.
Aturan setempat menyebut perdagangan pasir, kerikil dan kerang adalah ilegal, dan dapat dihukum dengan denda hingga 3,000 euro (Rp 47 juta).
Polisi menemukan pasir dijejalkan ke dalam 14 botol plastik yang diambil dari pantai di Chia, Sardinia selatan, di bagasi sebuah mobil SUV milik dua warga Prancis itu.
Mereka akan naik kapal feri di Porto Torres menuju ke Toulon, Prancis.
(Rachmat Fahzry)