KPK Periksa 6 Pejabat Pemprov Kepulauan Riau

Aini Lestari, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2019 13:32 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/8/2019). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang, Batam, dan mereka sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun.

“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun). Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang,” ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK melalui pesan singkat kepada Okezone.

Baca Juga: Sekda Kepri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Izin Proyek Reklamasi

Keenam pejabat tersebut yakni, Misni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri; Burhanudin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri; Tagor Napitupulu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri.

Kemudian, Sardi Sun yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil; Cecep Sujana selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri; Samsul Bahrum yang merupakan Asisten 2 Setda Provinsi Kepri.

Pemeriksaan keenam saksi merupakan agenda lanjutan setelah sebelumnya KPK meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, baik yang berasal dari lingkungan Pemprov Kepri maupun pihak swasta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya