Pakistan Bawa Kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 09:13 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Tetapi Pasal 370, pasal konstitusional yang memberikan wilayah Kashmir yang dikelola India, status khusus, dicabut pada 5 Agustus, yang berarti daerah itu sekarang telah diturunkan peringkatnya dari negara federal dan dipecah menjadi dua wilayah persatuan yang diperintah oleh Delhi.

BACA JUGA: Pertama Kalinya dalam Tujuh Dekade, India Cabut Status Otonomi Khusus di Kashmir

Menyusul pencabutan status khusus itu, tentara India telah menutup wilayah Kashmir, memutus komunikasi di wilayah yang dikontrolnya dan menangkap ribuan orang, termasuk para pemuda dan politisi Kashmir.

Meski Pakistan mengajukan kasus Kashmir ke ICJ, putusan dari pengadilan internasional itu tidak mengikat dan hanya bisa menjadi saran. Putusan ICJ bisa mengikat hanya jika kedua negara telah sepakat sebelumnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya