Menurut Ferdinan, kerusuhan di Fakfak, Sorong, dan Manokwari pecah karena dipicu foto dan satu video yang tersebar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Foto yang dimaksudnya yakni gambar mahasiswa papua tewas dipukul aparat di Surabaya dan rekaman video berdurasi dua menit mengenai teriakan rasial yang diduga dilakukan aparat TNI dan Polisi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Dari pantauan Kemenkominfo, kedua konten itu tersebar "cukup masif hingga lebih dari puluhan ribu".
"Hingga hari ini video itu masih beredar, tapi sedikit. Video rasis itu yang kemudian menimbulkan kemarahan," ujarnya.
Ferdinan mengklaim, pemutusan akses internet cukup efektif meredam penyebaran foto maupun video yang disebutnya provokatif dan hoaks itu di Papua. Dampaknya, tidak ada pergerakan massa turun ke jalan.
Untuk itu, Kemenkoinfo akan melakukan evaluasi atas pemutusan internet tersebut apakah akan dilanjutkan atau tidak.
"Kami evaluasi tiap tiga jam. Kalau hari ini tidak ada aksi massa dan anarkisme dan di internet arah konten-kontennya mulai menurun, terutama yang rasis menurun... kalau sore bagus arahnya, kami akan buka blokir di sore atau malam," jelas Ferdinan.
SafeNet: harus ada parameter yang jelas
Pembatasan maupun pemblokiran akses internet oleh Kemenkominfo setidaknya sudah dua kali dilakukan. Pertama, ketika terjadi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan tindakan serupa akan dilakukan jika ada konten yang "mengajak rusuh atau menyebarkan kebencian, hoaks, maupun SARA".
"Kalau ada orang mengajak rusuh atau menyebarkan kebencian dengan hoaks yang terkait SARA, itu melanggar hukum dan undang-undang dan sepantasnya menurut UU ITE pasal 40 itu dipakai dan dilakukan lebih tegas," ujar Henri Subiakto.
Sebab kewenangan membokir atau membatasi akses internet ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40 ayat 2a dan ayat 2b.
Pasal 40 ayat 2a berbunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sedangkan ayat 2b berkata, "Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Namun pasal 40 UU ITE itu, menurut Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, keliru. Sebab "muatan yang melanggar hukum" tersebut merujuk pada tindak pidana tertentu yang telah diputus pengadilan.
"Jadi tidak bisa disamaratakan. Harus kasus perkasus. Karena pemblokiran ini dampaknya luas," ujarnya.