"Toh pada akhirnya kan DPR yang menentukan untuk menjadi pimpinan KPK," ujar dia.
Guru Besar Hukum itu menilai, kekhawatiran sejumlah pihak terhadap Capim KPK dari unsur Polisi dan Jaksa adalah hal yang wajar. Namun, ia tidak melihat adanya upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Mereka mempunyai kapasitas yang sama dalam rangka penegakan hukum dan penindakan tindak pidana korupsi. Saya pikir tidak ada hal-hal yang melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi," jelas Faisal.
Menurutnya, 40 nama yang tersisa memiliki kualitas untuk memimpin lembaga yang baru berdiri 16 tahun lalu. Nama-nama itu juga mewakili latar belakang penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga akademisi.