JAKARTA - Sebagai pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) membantah tuduhan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang menuding KCN telah melakukan perampasan aset negara.
“Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika, jika Konsesi dituding akan menjadi sebuah perampasan aset negara,“ kata Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang, Jumat (23/8/2019).
Konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, kata Juniver, lahir dari Kementerian Perhubungan. Sehingga, yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan, bukan KBN.
“KBN berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004. Siapa yang menggagas lelang tersebur? KBN sendiri tahun 2004, kan aneh,” ujarnya.
Nantinya Pelabuhan Marunda berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun, maka tidak ada yang dikuasai swasta.