“PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004,” jelas dia.
Skema konsesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Pasal 4 bahwa semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan seluruh badan usaha yang telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Kepelabuhanan dimana jika tidak konsesi maka izin dicabut.
Jadi, swasta harus bagaimana? “Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara, justru mengembalikan kepada Negara,” katanya.