Tak Ada Perampasan Aset Negara dalam Pengelolaan Pelabuhan Marunda

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2019 20:28 WIB
Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang (Foto: Okezone.com/Arief)
Share :

Mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun, itu merupakan hasil penilaian lembaga independen yang digunakan juga oleh 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kementerian Perhubungan. “Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita RI, non APBN dan non APBD,” katanya.

Baca Juga: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda

Baca Juga: Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA

Sementara, Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara. Menurut dia, harusnya beliau membantu meluruskan masalah kni bukan justru memutarbalikkan fakta.

“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, kami seolah-olah orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” kata Widodo.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya