"Berbeda kalau DPR itu memiliki, dijamin oleh Undang-Undang atau DPD itu mungkin. Tapi kalau MPR secara institusi, secara formal itu tidak ada kaitan langsung tugas fungsi MPR terkait dengan Ibu Kota," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Belum Terima Naskah Akademik Pemindahan Ibu Kota
Karding menyarankan agar MPR lebih baik bersurat kepada Presiden Jokowi jika ada masukan terkait rencana pemindahan Ibu Kota. Atau bisa langsung disampaikan ke DPD untuk nantinya dibahas di dalam rapat.
"Oleh karena itu, MPR boleh melalui surat, atau pimpinan MPR dilibatkan dalam rapat-rapat, itupun harus dipikirkan kalau rapatnya tekhnis kan problem, karena tidak ada kewenangannya," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )