Meninggalnya Ipda Erwin Menambah Berat Ancaman Hukuman 5 Tersangka

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 08:22 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG – Polda Jawa Barat akan kembali melakukan proses penyidikan terkait meninggalnya Ipda Erwin Yudha Mildani, anggota polisi yang terbakar saat mengamankan demonstrasi yang berujung ricuh di Pendapa Kabupaten Cianjur.

"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan mendasari alat bukti yang didapat oleh penyidik, merupakan alat bukti baru adanya catatan surat kematian almarhum Ipda Erwin Yudha Mildani maka akan lebih berat sanksi hukumannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: 5 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, Ini Perannya 

Dalam kasus ini ada lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terancam diterapkan Pasal 351 KUHP Ayat (3) di mana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain atau mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian Pasal 213 KUHP Ayat (3) yang sama mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya menjadi 12 tahun," kata Trunoyudo.

Baca juga: Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Meninggal Dunia 

Ia menegaskan penyidikan tetap berlangsung secara proporsional serta prosedural. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan perkara dan akan menyerahkan ke penegak hukum lainnya yaitu jaksa penuntut umum guna penuntutan di peradilan umum.

"Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya masih berduka. Saya mengimbau agar menghentikan aksi anarkis dalam mengemukakan pendapat di mana pun, tetap jaga ketertiban" ungkap Truno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya