JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), M Yamin pada hari ini. Sedianya, Yamin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Selain Yamin, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, PNS Pemkab Kotawaringin Timur, Teguh Susioto; staf honorer Kabupaten Kotawaringin Timur, Hadrawi; serta pihak swasta, Ahyar. Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kotim, Supian Hadi (SH).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Supian Hadi diduga telahmenerbitkan Surat Keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.