SURABAYA – Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua, saat peristiwa pengepungan asrama. Tri Susanti bakal dijerat pasal berlapis oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Lalu siapakah sosok Tri Susanti yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme tersebut?
Mantan Caleg Gerindra
Tri Susanti merupakan mantan caleg Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya. Dia berangkat dari dapil 3 meliputi Kecamatan Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, dan Gunung Anyar.
Tri Susanti mendapat nomor urut 8 pada Pileg 2019. Namun, dia gagal duduk di kursi DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 lantaran kurangnya suara yang diraih dalam Pileg 2019.
Pernah Jadi Saksi Prabowo-Sandi di MK
Tri Susanti juga pernah menjadi saksi untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tri Susanti menjadi salah satu saksi yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Dalam kesaksiannya, Susi mengungkap dugaan lima daftar pemilih tetap (DPT) fiktif di sekitar tempat tinggalnya. Namun, ketika hakim menanyakan apakah kelima DPT yang diduga fiktif itu menggunakan hak pilihnya, Susi tidak dapat memastikan.