Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi? Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," ujarnya.
Baca Juga : Tentang PKL, Sebaiknya Anies Bela Rakyat dengan Cara yang Benar
Baca Juga: Ini 3 Kandidat Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP
Pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menilai upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata PKL dengan cara melanggar aturan bisa memberikan dampak negatif. Pasalnya masyarakat akan mengabaikan aturan yang ada untuk kepentingan tertentu.
"Dalam jangka panjang hal itu berdampak negatif. Bukan saja terhadap tata kota, tetapi juga terhadap ketaatan hukum dan ketertiban umum serta kamtibmas," katanya.
(Angkasa Yudhistira)