KPK Periksa 2 Saksi dari PT INTI Terkait Suap BHS Angkasa Pura II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 11:37 WIB
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi terkait suap proyek pengerjaan baggage handling system (BHS) 2019 yang menyeret dua unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Kedua saksi adalah ahli tingkat 4 Account PT INTI, Oky Yudha Saputra dan mantan senior officer SBU Defense and Digital Services PT INTI, Andi Nugroho. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA), Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah serta aliran uang suap terkait proyek ini.

 

Hasil OTT Dirkeu AP II oleh KPK (Heru/Okezone)

KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS 2019, yakni Andra Y Agussalam dan staf PT PT INTI, Taswin Nur.

Baca juga: Ironi Korupsi Dirkeu AP II, Proyek Rp86 Miliar Dibancak Demi Dapat 96.700 Dolar

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dirkeu AP II oleh KPK Terkait Suap

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya