Kejadian yang sama juga terjadi di sekitaran Stasiun Tebet. Di mana para PKL di sana harus mengeluarkan uang untuk bisa berdagang di sana. Seorang pedagang bernama Sarijan kerap kali dimintai pungutan oleh warga sekitar untuk alasan iuran keamanan.
"Ada tiap hari bayar Rp 10 ribu ke seseorang. Mereka katanya warga sekitar. Yang minta-minta itu biasanya yang suka kasih info kalau nantinya ada razia dari Satpol PP," katanya.
Saat ini, kata Toni, dirinya petugas Satpol PP belum ada yang ke lapaknya untuk memberikan sosialisasi terkait adanya putusan MA yang melarang kegiatan jual-beli di atas trotoar. Ia berharap bila nanti direlokasi, dicarikan sebuah tempat yang layak dan strategis untuk berjualan.
"Saya sebagai orang kecil, seumpama nanti dipindah, ya tempaatnya harus banyak pembeli," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait sterilisasi trotoar dari pedagang kaki lima (PKL) dengan alasan masih mematangkan rencana lanjutan dalam mengeksekusi putusan tersebut.
"Kita sedang mematangkan dulu. Anda hapal kan saya tidak pernah menyampaikan sebelum final. Setelah difinalkan nanti saya sampaikan. Karena kita mau menata lengkap," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.
Kata Anies Pemprov DKI sudah punya sejumlah solusi, tapi harus disandingkan dengan azas keadilan sebelum dilaksanakan. "Bukan dikaji dalam artian teori, tapi policy apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama, sisi lain ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat," ujar dia.
(Angkasa Yudhistira)