Dalam undang-undang itu, jalan hanya boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya alias tidak memuat kepentingan pedagang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencontohkan, nantinya di sana ada beberapa kegiatan seni, budaya, komersial, dan sebagainya.
"Contoh aja di trotoar di dekat bundaran HI, di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Nah, maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak," katanya.