SURABAYA - Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti (52) warga Bhaskara Utara Mulyorejo, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Namun, hingga kini polisi belum menahan mantan caleg Partai Gerindra tersebut. Polisi baru melakukan pencekalan kepada tersangka.
Baca Juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 lembar screen shoot percakapan, 4 handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.