Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Tri Susanti Belum Ditahan

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 12:46 WIB
Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Dilakukan Tri Susanti (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA - Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti (52) warga Bhaskara Utara Mulyorejo, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Namun, hingga kini polisi belum menahan mantan caleg Partai Gerindra tersebut. Polisi baru melakukan pencekalan kepada tersangka.

Baca Juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 lembar screen shoot percakapan, 4 handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya