Polisi: Pengantar Ayam di Depok Dibunuh karena Utang

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2019 14:12 WIB
Andi Mardiyansyah, tersangka pembunuhan di Meruyung, Depok (Foto: Ist)
Share :

Dari aksi pembunuhan itu, tersangka pun membawa uang hasil penjualan senilai Rp4. 285.000. Selain uang, tersangka juga membawa handphone dan motor tersangka. Namun akhirnya, motor korban dibuang tersangka untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pelaku niat ikut dengan korban beralasan ingin nemuin pacarnya, dia pilih Jalan Bango di situ dia melakukan pembunuhan, sebelum membunuh tersangka berpura-pura berenti di jalan alasan mau buang air kecil," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Status WA Hasbullah Sebelum Dibunuh: Mau Lu Apa Sih!

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya