JAKARTA - PDI Perjuangan meminta pergantian nama terhadap 3 calegnya dalam rapat Pleno penetapan calon legislatif terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
Awalnya, rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman selesai membacakan nama-nama caleg yang terpilih ditetapkan sebagai anggota dewan.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik di Pileg 2019
Kemudian, salah satu perwakilan dari PDI Perjuangan Candra Irawan meminta izin kepada Ketua KPU untuk menyampaikan catatan terakhir caleg PDIP. Lantaran beberapa calegnya itu ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri hingga dipecat.
"Ada 3 satu di Sumsel meninggal dunia, kemudian di Kalimantan Barat melanggar kode etik sehingga dipecat dan satu lagi mengundurkan diri," kata Candra.
Baca juga: Bertemu Ketua Bawaslu, Jokowi Harap Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat
Atas penjelasan itu, Candra meminta kepada KPU untuk tidak menetapkan ketiga caleg sebagai anggota dewan terpilih.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya sudah mendapatkan surat tersebut dari PDI Perjuangan, namun dokumen itu belum diterima.
"Hari ini baru disampaikan biasanya kami kalau nerima surat-surat semacam itu tidak bisa langsung, mesti verifikasi dulu,"kata Arief.
(Awaludin)