Merespons hal itu Komisioner KPU Ilham Saputra mengimbau agar kepada caleg yang sudah ditetapkan ini untuk segera melaporkan LHKPN.
"Jadi, kami berharap bagi anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 kami tunggu, hari terakhir," ujar Ilham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di Senayan
Ilham menegaskan, bila LHKPN merupakan salah satu syarat caleg terpilih untuk bisa mengikuti pelantikan pada 1 Oktober 2019 mendatang. “Untuk kami tunggu. Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," katanya.
(Arief Setyadi )