KPU Diminta Tidak Melantik Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 01 September 2019 14:08 WIB
Ray Rangkuti (Foto: Okezone.com/Arie)
Share :

"Nah susahnya sesudah terpilih ini, tidak lagi ke KPU, tapi ke KPK. Tapi KPK tidak punya alat hukum, pemberi sanksi, kecuali sanksi moral," ucapnya.

Baca Juga : 85 Calon Anggota DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN, dari Parpol Mana Saja?

Baca Juga: Caleg Terpilih dari PDIP Banyak yang Belum Serahkan LHKPN

Karena itu, Ray memberikan catatan ke KPU kedepannya agar tidak lagi melantik para anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN‎ ke KPK.

"Nah maka dari itu, kedepannya yang berhak dilantik, meski tidak dicabut. Tapi soal dilantik, harusnya mereka yang LHKPNnya sudah selesai, ‎atau lengkap administrasinya," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya