"Nah susahnya sesudah terpilih ini, tidak lagi ke KPU, tapi ke KPK. Tapi KPK tidak punya alat hukum, pemberi sanksi, kecuali sanksi moral," ucapnya.
Baca Juga : 85 Calon Anggota DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN, dari Parpol Mana Saja?
Baca Juga: Caleg Terpilih dari PDIP Banyak yang Belum Serahkan LHKPN
Karena itu, Ray memberikan catatan ke KPU kedepannya agar tidak lagi melantik para anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Nah maka dari itu, kedepannya yang berhak dilantik, meski tidak dicabut. Tapi soal dilantik, harusnya mereka yang LHKPNnya sudah selesai, atau lengkap administrasinya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)