Wiranto: 48 Orang Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan Papua

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 02 September 2019 17:14 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peristiwa dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya berujung aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Aksi massa yang mulanya berjalan damai tiba-tiba berujung pada kerusuhan.

Sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar, korban bergelimpangan, baik dari masyarakat maupun aparat. 

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sebanyak 48 orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait  peristiwa di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Jadi 6 Orang, 2 Dilepaskan

Rinciannya, dua orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Mereka ialah Tri Susanti dan Saiful.

Sedangkan di Jayapura, 28 orang telah menjadi tersangka, di Manokwari 10 orang, di Sorong tujuh orang, dan Fakfak satu orang tersangka. Dengan demikian, jumlahnya sebanyak 48 orang.

"Di Jayapura, 62 orang diminta keterangan dan kemudian ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Di Manokwari 10 orang tersangka. Di Sorong tujuh tersangka telah ditahan penyidik, Fakfak satu tersangka," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Pemerintah Batasi Orang Asing Masuk ke Papua

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya