Wiranto: 48 Orang Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan Papua

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 02 September 2019 17:14 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

Sebanyak 46 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 635 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Wiranto menuturkan, lima oknum anggota TNI yang diduga melontarkan serangan verbal berupa kata-kata rasis di Surabaya juga telah dilakukan proses hukum. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa di antaranya naik ke tahap selanjutnya.

"Penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya