JAKARTA - Peristiwa dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya berujung aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Aksi massa yang mulanya berjalan damai tiba-tiba berujung pada kerusuhan.
Sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar, korban bergelimpangan, baik dari masyarakat maupun aparat.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sebanyak 48 orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait peristiwa di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Jadi 6 Orang, 2 Dilepaskan
Rinciannya, dua orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Mereka ialah Tri Susanti dan Saiful.
Sedangkan di Jayapura, 28 orang telah menjadi tersangka, di Manokwari 10 orang, di Sorong tujuh orang, dan Fakfak satu orang tersangka. Dengan demikian, jumlahnya sebanyak 48 orang.
"Di Jayapura, 62 orang diminta keterangan dan kemudian ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Di Manokwari 10 orang tersangka. Di Sorong tujuh tersangka telah ditahan penyidik, Fakfak satu tersangka," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Pemerintah Batasi Orang Asing Masuk ke Papua
Sebanyak 46 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 635 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Wiranto menuturkan, lima oknum anggota TNI yang diduga melontarkan serangan verbal berupa kata-kata rasis di Surabaya juga telah dilakukan proses hukum. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa di antaranya naik ke tahap selanjutnya.
"Penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI," pungkasnya.
(Arief Setyadi )