JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menerangkan, kewenangan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD tak ingin ikut terlibat dalam perdebatan pemindahan ibu kota. Namun, ia memastikan pemindahan ibu kota tak harus mengubah undang-undang.
"Menurut kami soal ada yang setuju dan ada yang tidak setuju adalah biasa dalam demokrasi. Dan justru itu mempersehat demokrasi kita," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Keluarga Hashim Djojohadikusumo Kelola 220 Ribu Hektar Lahan di Ibu Kota Baru