"Yang jelas menurut hukum tata negara yang punya hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota di dalam keadaannya seperti sekarang ini adalah Presiden," tambahnya.
Menurut Mahfud, tidak ada aturan yang melarang Presiden Jokowi untuk memindahkan ibu kota sebelum mengubah undang-undang.
"Yang penting kalau nanti semua sudah siap barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan UU baru atau perubahan terhadap UU yang sudah ada," paparnya.
Ia menyakini bahwa selama pemerintah konsisten dan cermat dalam melaksanakan perencanaan ini, maka pemindahan ibu kota bisa terlaksana dengan baik.
Baca juga: Ibu Kota Negara Baru Berada di Zona Rendah Ancaman Bencana