Mahfud MD Pastikan Kewenangan Pemindahan Ibu Kota di Tangan Presiden

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 02 September 2019 21:28 WIB
Mahfud MD (foto: Okezone)
Share :

"Menurur kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan UU memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, persoalan hukum tata negara dan politik harus dipisahkan. Meski demikian, ia tak menampik ada pakar hukum tata negara yang punya pendapat politik dalam memberikan pandangannya terhadap persoalan negara tersebut.

"Itu adalah hak pribadinya sebagai warga negara. Tapi kalau dari keahliannya itulah cara membedakan antara politik dan hukum," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya