JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Demokrat tercatat masih ada 8 orang dari 54 anggota yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Divisi Advokasi Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya selalu mengingatkan para anggotanya untuk segera menyerahkan LHKPN kepada KPU. Terlebih konsekuensi tidak menyerahkan LHKPN itu bisa dilakukan diskualifikasi.
"Maka kami dari partai selalu mengingatkan kader agar segera menyerahkan LHKPN," kata Ferdinan kepada Okezone, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: KPK Singgung Syarat Pelantikan Bagi Anggota DPR yang Belum Setor LHKPN
Ferdinan meyakini, bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari para anggotanya yang terpilih untuk tidak menyerahkan LHKPN. Hanya menurutnya banyak yang menyepelekan dan lalai untuk segera menyerahkan persyaratan tersebut.