Guna mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem pelaporan elektronik. Febri menerangkan, pelaporan melalui sistem elektronik dapat dilakukan saat hari libur.
"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di elhkpn.kpk.go.id atau bisa langsung lapor ke KPK," jelas Febri.
Baca juga: 85 Calon Anggota DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN, dari Parpol Mana Saja?
Sekadar diketahui, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019–2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 31 Agustus 2019.
(Hantoro)