Kronologi OTT Bupati Muara Enim Terkait Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 00:27 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

"Setelah melakukan pengamanan di Rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 pagi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK‎," imbuhnya.

Setelah melakukan gelar perkata, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menetap dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) serta‎ pihak swasta Robi Okta Fahlefi (ROF).

Ahmad Yani diduga menerima suap Rp500 juta yang telah ditukar menjadi 35.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut berasal dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut diduga merupakan bagian commitment fee 10 persen dari 16 paket proyek Dinas PUPR dengan nilai total sekira Rp130 miliar yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik Robi Okta Fahlefi, PT Enra Sari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya