Kronologi OTT Bupati Muara Enim Terkait Suap Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 00:27 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Selain penyerahan uang USD35.000, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan lainnya yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagi fee yang ‎diterima bupati dari berbagai paket pengerjaan di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya