Penyiram Air Keras ke Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 11:28 WIB
Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras ke guru ngaji di Tangerang (Foto: Isty Maulidya)
Share :

 

Terkait keterlibatan Y istri korban, polisi masih menyelidiki apakah ada motif asmara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Saat ini Y masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor di Polsek Teluknaga dalam keterlibatan pembunuhan berencana.

Saat ini, pelaku RM dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Sementara itu pelaku AG akan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ibu Bunuh Bayinya di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga dan Adik Ipar Pelaku

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya