Izinkan Jualan di Trotoar, Anies Samakan PKL di Jakarta dengan New York

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 14:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone.com/Sarah)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, bahwa ada aturan hukum yang memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas trotoar.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Oleh sebab itu, Anies memastikan bahwa dirinya akan mengakomodir PKL-PKL untuk berjualan di atas trotor di berbagai kawasan di Jakarta.

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya