Bambang menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas para pelaku mengirimkan barangnya dengan memasukkan ke dalam celana jeans. Kemudian, oleh para pelaku masing - masing paket diisi dengan beberapa kilogram ganja.
"Modusnya dimasukkan ke celana jeans untuk mengelabuhi petugas. Jadi di dalamnya jeans itu ada paket ganjanya. 5 kilogramnya di alamatkan ke tiga wilayah di Kota Malang, dan 2 kilogramnya di Kabupaten Malang," tutur Bambang.
Baca Juga: Pulang Dugem, Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap
Dari ketiga terduga pelaku petugas mengamankan 7 kilogram ganja, 6 unit handphone milik pelaku, 1 unit kendaraan sepeda motor, 1 unit mobil, 7 unit resi pengiriman, 1 unit timbangan, dan 4 kartu identitas para pelaku.
"Ketiganya kita ancam hukuman maksimal dengan hukuman mati karena merupakan pengedar berskala besar," ucap dia.
(Fiddy Anggriawan )