JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati seluruh fraksi di DPR. Agus berencana mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan revisi UU tersebut besok, Jumat, 6 September 2019.
"Besok pagi secepat-cepatnya mengirimkan itu (surat ke Jokowi-red). Kami perlu mempersiapkan," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Agus menyadari revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.
"KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," katanya.