Lebih lanjut, kata Agus, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada. Sehingga, Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sehingga KPK berharap presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-undang KPK dan KUHP tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui rapat paripurna yang digelar pada hari ini.