JAKARTA - Pemerintah dan DPR dinilai tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air yang sudah menjadi bahaya laten.
Hal itu disampaikan analis politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Karolus Kopong Medan menanggapi revisi Undang-Undang KPK yang sudah diketok palu dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 5 September 2019 kemarin.
"(Revisi Undang-Undang KPK) mengamputasi sejumlah kewenangan penting KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi melalui revisi Undang-Undang KPK, juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," ujar Karolus, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, jika revisi Undang-Undang itu nantinya bakal mengamputasi sejumlah kewenangan KPK seperti mengekang indepedensi dan membatasi kewenangan melakukan penyadapan, jelas akan membuat lembaga antirasuah itu kian tak berdaya dalam menghadapi gelombang korupsi yang terus menghantui bangsa ini.
Ada sembilan persoalan dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya kata dia, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Selain itu, DPR juga sedang menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi itu sendiri, sehingga keberadaan KPK juga terancam.
Menurut Karolus, sangat ironis karena langkah pembatasan kewenangan KPK itu justru dilakukan oleh pemerintah dan para legislator di saat masyarakat, bangsa dan negara ini sedang dihantui oleh sederet praktik korupsi yang kian menggurita.
"Jika kewenangan KPK berhasil diamputasi, maka saya yakin kita akan bergerak mundur jauh ke belakang, dan jaringan korupsi yang selama ini sudah mulai tiarap dan kelimpungan menghadapi jebakan-jebakan KPK akan kembali berpesta pora menikmati hasil korupsi," pungkasnya.
(Rizka Diputra)