Menurut Kurnia, keberadaan pasal itu menunjukkan ketidapahaman DPR dalam konteks hukum pidana. Jangka waktu hanya berlaku untuk masa kadaluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP. "Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda," tuturnya.
Pasal lain yang juga perlu dikritisi, kata Kurnia adala ketentuan yang menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
Dalam draf perubahan tertulis pada Pasal 43 dan 45 bahwa KPK hanya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta PNS.
Menurutnya, ke depan lembaga antirasuah tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Padahal Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan.
"Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, ICW juga mempermasalahkan soal penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK dapat dihentikan. Dalam draf perubahan, Pasal 70 huruf c, menyebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai mengikuti aturan ini.
Ia melanjutkan nantinya KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu tertuang di Pasal 19 draf perubahan. Padahal dalam Undang-Undang KPK saat ini ditegaskan bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.