JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Tri Hartono Rianto, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Tri Hartono akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) 2019 yang menyeret dua unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Dia akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA), Direktur Keuangan Angkasa Pura II.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Hasil OTT Dirkeu AP II Andra Y Agussalam Cs (Okezone)
Selain Tri Hartono, tim juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Account Manager PT Jaya Tekhnik Indonesia, Nando Alieftiawan; Sopir pribadi Andra Y Agussalan, Endang; Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Sihombing; CEO PT Tridharma Kencana; serta Presdir PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.
"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AYA," ucapnya.
Baca juga: Ironi Korupsi Dirkeu AP II, Proyek Rp86 Miliar Dibancak Demi Dapat 96.700 Dolar
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap keenam saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah serta aliran uang suap terkait proyek ini.
KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek BHS Usai Geledah Ruang Kerja Dirkeu PT AP II
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.