Pelaku Persekusi yang Minta Muda-mudi Berhubungan Seks Didor Polisi

Rasyid Ridho , Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 04:31 WIB
Polisi membeberkan bukti penangkapan pelaku persekusi di Serang, Banten (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

SERANG - Polres Serang membekuk Sanusi (32) dan Emis (34) warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya merupakan pelaku persekusi dengan korban pasangan muda-mudi. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat diamankan.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, kedua pelaku melakukan persekusi terhadap korbannya pasangan muda-mudi Ml (21)dan Pt (23). Keduanya diminta untuk melepas pakaiannya kemudian diperintahkan untuk berhubungan badan.

 

Kejamnya lagi, kedua pelaku bersama kedua rekannya yang masih buron mengabadikan momen telanjang kedua korbannya dengan ponsel milik korban dan dibawa oleh pelaku.

"Korban dipaksa untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan intim," ujar Kapolres. Jumat (6/9/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya