Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, pelaku terancam pencara minimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Ahmad Yani Gang Mihau RT 30 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel. Luasan lahan yang terbakar sekira 10 hektare. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi bahwa HI yang pertama kali membakar lahan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Terdampak Kabut Asap, Pesawat di Bandara Dumai Delay Beberapa Jam
(Fiddy Anggriawan )