Pakar Hukum Anggap Wajar Ada Dewan Pengawas KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 08 September 2019 02:01 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai wajar bagi sebuah lembaga penegak hukum. 

Ia mengatakan, seluruh institusi penegak hukum di Indonesia selalu mempunyai badan yang mengawasi kerjanya. Salah satu contohnya, yakni Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY), Polri dengan Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) serta Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Tentang Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Revisi UU KPK Dianggap Tak Ada Kepentingan Hukum yang Darurat


Selain itu, lanjut dia, ia melihat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan menguatkan fungsi pencegahan lembaga antirasuah itu dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, dari kasus-kasus rasuah yang ditangani sampai hari ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.

"Karena itu fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," katanya. 

Indriyanto menuturkan, adanya penolakan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih dengan pendekatan efek jera.

Baca Juga: Ini Alasan Revisi UU KPK Digulirkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya