Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," kata dia.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU.
Pengusul revisi UU KPK berasal dari anggota DPR yang partainya mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Masinton Pasaribu (PDIP), Risa Marisa (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (NasDem), Saiful Bahri (Golkar), Ibnu Multazam (PKB) dan Ahmad Baidowi (PPP).
(Arief Setyadi )