“Jangan sampai terlambat, artinya jangan sampai nunggu tanggal 20 Oktober. Sekarang-sekarang pun sudah harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi," kata Sri Bintang dalam orasi yang videonya beredar luas di media sosial dan berbuah laporan.
Baca juga: Sri Bintang Dipolisikan karena Diduga Hasut Orang Jatuhkan Jokowi
PITI melaporkan Sri Bintang Pamungkas pada 4 September 2019 dan telah teregister dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sri Bintang Pamungkas diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Dia dianggap melawan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.
(Salman Mardira)