JAKARTA – Perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada hari ini, Senin 9 September 2019. Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Salah satunya di simpang empat Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur; yang mengarah ke Salemba dan Senen, serta Pramuka. Begitu juga dari arah Pramuka ke Jatinegara.
Baca juga: Langgar Ganjil-Genap, Pengendara Ini Curhat Kena Tilang di Hari Ulang Tahun
Berdasarkan pantauan Okezone, Senin (9/9/2019), terlihat sejumlah kepolisian berjaga di kawasan Matraman. Mereka mengatur arus lalu lintas kendaraan bermotor serta memantau perluasan ganjil-genap.
Meski sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas yang memberitahukan penerapan aturan ganjil-genap pada pukul 06.00–10.00 WIB, masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang melanggarnya.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Tilang Beberapa Pengemudi di Jalan Fatmawati
Tampak lebih dari tiga mobil dengan pelat nomor genap diberhentikan oleh petugas kepolisian di kawasan Matraman. Mereka langsung diberi penindakan berupa tilang.