Banyak Pengemudi Mobil Melanggar Aturan Ganjil-Genap di Matraman

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 09 September 2019 10:13 WIB
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Raya Matraman. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

JAKARTA – Perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada hari ini, Senin 9 September 2019. Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Salah satunya di simpang empat Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur; yang mengarah ke Salemba dan Senen, serta Pramuka. Begitu juga dari arah Pramuka ke Jatinegara.

Baca juga: Langgar Ganjil-Genap, Pengendara Ini Curhat Kena Tilang di Hari Ulang Tahun 

Berdasarkan pantauan Okezone, Senin (9/9/2019), terlihat sejumlah kepolisian berjaga di kawasan Matraman. Mereka mengatur arus lalu lintas kendaraan bermotor serta memantau perluasan ganjil-genap.

Meski sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas yang memberitahukan penerapan aturan ganjil-genap pada pukul 06.00–10.00 WIB, masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang melanggarnya.

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Tilang Beberapa Pengemudi di Jalan Fatmawati 

Tampak lebih dari tiga mobil dengan pelat nomor genap diberhentikan oleh petugas kepolisian di kawasan Matraman. Mereka langsung diberi penindakan berupa tilang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya